BREAKING NEWS

 


Narasumber Diskusi Menyampaikan Pandangan mengenai Kemungkinan Pemeriksaan oleh KPK serta Menyoroti Putusan Mahkamah Agung terkait Yayasan Trisakti

 


JAKARTA, TintaKitaNews.com – Nama mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Ainun Naim, disebut dalam sebuah diskusi publik sebagai pihak yang dinilai berpotensi diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tersebut dikaitkan dengan dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta sengketa hukum Yayasan Trisakti yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.


Pernyataan tersebut disampaikan oleh Saut Sinaga dalam diskusi media bertajuk “Buka Fakta, Buka Data: Jejak Hitam Nadiem Makarim dan Penyerobotan Yayasan Trisakti” yang digelar Forum Jurnalis Merdeka bekerja sama dengan Mediatrust.id di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).


Dalam pemaparannya, Saut menyebut bahwa Ainun Naim sebelumnya pernah dipanggil oleh KPK namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Menurutnya, peluang untuk kembali dimintai keterangan semakin terbuka seiring adanya persoalan hukum lain yang berkaitan dengan Yayasan Trisakti yang disebut akan dilaporkan kepada KPK.


Saut juga menyampaikan pandangannya bahwa landasan hukum yang selama ini digunakan Ainun Naim telah gugur setelah terbit Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 292 dan Nomor 227. Menurut penjelasannya, putusan tersebut menyatakan kepemimpinan Yayasan Trisakti beserta izin operasional Universitas Trisakti berada di bawah Ketua Dewan Pembina, Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung.


“Dengan gugurnya landasan hukum tersebut, muncul pertanyaan serius mengenai keabsahan penerimaan gaji yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan,” ujar Saut dalam diskusi tersebut.


Lebih lanjut, Saut menjelaskan bahwa Ainun Naim disebut menerima penghasilan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan Trisakti berdasarkan Akta Nomor 22 Tahun 2005 yang dibuat oleh Notaris Sutjipto. Sementara itu, menurutnya, struktur kepengurusan yang dipimpin Ainun sebelumnya berlandaskan Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 330 yang dinyatakan telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.


Dalam kesempatan yang sama, Saut turut menyoroti hubungan kerja antara Ainun Naim dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat keduanya berada di lingkungan kementerian.


“Kini terlihat pola Nadiem mengamankan proyek Chromebook dan Ainun Naim mengamankan Yayasan Trisakti,” tegasnya. Ia menilai hal tersebut merupakan bagian dari praktik yang menurut pandangannya perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.


Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, menekankan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum. Ia menyampaikan bahwa seluruh pihak yang diduga terkait dengan persoalan hukum di Kemendikbudristek maupun Yayasan Trisakti perlu diperiksa secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kami menghormati seluruh proses hukum dari tingkat terendah hingga tertinggi. Namun mengapa persoalan ini masih digantung? Indonesia adalah negara hukum. Putusan Mahkamah Agung bukan sekadar kertas, melainkan wajib dilaksanakan demi kepastian hukum dan marwah pendidikan tinggi,” tandasnya.


Penasihat Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusumah, juga menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya penghormatan terhadap prinsip trias politica yang menempatkan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam posisi yang setara serta saling mengawasi.


“Putusan ini sudah inkrah, memiliki kekuatan hukum tetap, bahkan sudah ada penetapan eksekusi dari Mahkamah Agung. Namun hingga kini pelaksanaannya masih terhambat. Jangan sampai lembaga yudikatif tunduk pada kekuasaan eksekutif,” pungkas Nugraha.


Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Ainun Naim maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pernyataan mengenai kemungkinan pemeriksaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Enggar)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image