Dana BOS SDN Karangnangger 2 Tahun 2025 Disorot, Plafon Bolong dan Genteng Nyaris Jatuh Dinilai Membahayakan Siswa
SAMPANG – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SDN Karangnangger 2, Kecamatan Omben, menjadi sorotan media setelah ditemukan kondisi bangunan sekolah yang dinilai memerlukan perhatian serius.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, media menemukan sejumlah plafon di teras kelas yang menjadi jalur lalu lalang siswa dalam kondisi bolong dan rusak. Selain itu, beberapa genteng tampak bergeser dan berpotensi jatuh sehingga dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan siswa maupun pengguna jalan yang melintas di sekitar sekolah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, SDN Karangnangger 2 pada tahun 2025 menerima alokasi Dana BOS sekitar Rp102.800.000. Kondisi fisik bangunan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala SDN Karangnangger 2 menjelaskan bahwa kerusakan pada bagian utara sekolah telah lama diusulkan kepada Dinas Pendidikan untuk dilakukan revitalisasi karena dinilai merupakan kerusakan berat.
"Yang utara itu sudah kami usulkan ke dinas. Yang plafon bolong itu sudah lama kami laporkan sejak dulu. Kerusakan itu juga dipengaruhi rembetan bambu yang mengenai bangunan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa penggunaan Dana BOS Tahun 2025 untuk pemeliharaan sarana sekolah dialokasikan pada pekerjaan pengecatan, bukan untuk perbaikan plafon maupun atap.
"Dana BOS tahun 2025 digunakan untuk pengecatan sekolah. Kalau kerusakan plafon dan bangunan yang berat itu kami ajukan ke dinas karena membutuhkan anggaran yang lebih besar," jelasnya.
Menurut kepala sekolah, bangunan yang mengalami kerusakan tersebut sebelumnya juga sempat akan diperbaiki. Namun, karena merupakan aset milik pemerintah, pihak sekolah memilih menunggu kebijakan dari instansi terkait agar penanganannya sesuai prosedur.
Meski demikian, media masih menemukan adanya plafon yang bolong di beberapa titik serta genteng yang tampak bergeser dan dinilai berpotensi membahayakan apabila tidak segera ditangani.
Media berharap pihak terkait dapat segera melakukan peninjauan dan mengambil langkah penanganan terhadap kondisi bangunan tersebut demi menjamin keselamatan siswa, guru, dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar lingkungan sekolah.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak SDN Karangnangger 2 maupun instansi terkait apabila terdapat informasi tambahan atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Imam







