BREAKING NEWS

PKN Ajukan Eksekusi Paksa ke PN Palembang, Sebut Putusan Komisi Informasi Sumsel Belum Dilaksanakan

 


Putusan Komisi


 Informasi Belum Dieksekusi, PKN Tempuh Jalur Hukum ke Pengadilan Negeri Palembang



PKN Minta PN Palembang Eksekusi Putusan Komisi

Informasi, Sekda Sumsel Disebut Belum Serahkan Dokumen Publik


PKN Ajukan Permohonan Eksekusi Paksa, Sebut Putusan Komisi Informasi Sumsel Belum Dilaksanakan


BEKASI – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyatakan telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Palembang setelah Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap, menurut PKN, belum dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.


Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor PKN Pusat, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, pada Selasa (21/7/2026). Menurut Patar, seluruh mekanisme hukum telah ditempuh, mulai dari permohonan informasi publik, pengajuan keberatan, penyelesaian sengketa di Komisi Informasi, hingga permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Palembang.


PKN menjelaskan bahwa sengketa tersebut bermula dari permohonan informasi publik mengenai dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor 010/VIII/KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2023, permohonan PKN dikabulkan dan badan publik diperintahkan memenuhi kewajiban memberikan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Namun, menurut PKN, hingga saat ini dokumen yang dimohonkan belum diserahkan. Karena itu, organisasi tersebut mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Palembang. PKN juga menyebut Pengadilan Negeri Palembang telah menerbitkan Relaas Panggilan Aanmaning/Teguran Nomor 2/Pdt.Eks.KIP/2026/PN Plg sebagai bagian dari proses pelaksanaan putusan.


Menurut PKN, sebelum menempuh jalur eksekusi, pihaknya telah beberapa kali meminta agar putusan dilaksanakan secara sukarela, termasuk dengan mendatangi Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Namun, upaya tersebut, menurut PKN, belum membuahkan hasil.


Dalam keterangannya, Patar Sihotang menegaskan bahwa dokumen yang dimohonkan bukan merupakan informasi yang dikecualikan, melainkan dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah, seperti spesifikasi teknis, Bill of Quantity (BoQ), gambar rencana pekerjaan, ringkasan kontrak, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan, berita acara serah terima pekerjaan, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.


PKN menyatakan permintaan dokumen tersebut bertujuan untuk mendukung audit sosial, investigasi, dan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Organisasi tersebut juga menyebut, apabila dalam audit sosial ditemukan dugaan penyimpangan atau indikasi tindak pidana korupsi, maka temuan itu akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.


Selain itu, PKN mengajak seluruh badan publik di Indonesia untuk menghormati hak masyarakat atas informasi publik, melaksanakan putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap, mematuhi proses pengadilan, serta menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.


Hingga siaran pers ini disampaikan, narasi tersebut merupakan pernyataan resmi dari PKN. Belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan terkait pernyataan dan langkah hukum yang disampaikan PKN. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.


Tim

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image