Kuasa Hukum Budiharto, Sanggah Kesaksian Rudy Hermanto" Soal Aliran Dana Dalam Perkara Lahan IUP PT. Timah
PANGKALPINANG — Persidangan perkara dugaan korupsi terkait penguasaan lahan di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah di Belitung kembali mengungkap sejumlah keterangan mengenai transaksi tanah, dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT), serta aliran pembayaran. Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang, Rabu (23/9/2026), dengan menghadirkan Rudy Hermanto sebagai saksi.
Menanggapi keterangan saksi tersebut, kuasa hukum Budiharto mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai masih memerlukan pendalaman, khususnya mengenai asal-usul SKT, pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tanah serta alur pembayaran yang disebut dalam persidangan.
Kuasa hukum juga menyoroti munculnya sejumlah nama yang menurutnya tidak tercantum dalam surat dakwaan, di antaranya Marzuki yang disebut pernah menjabat sebagai camat pada saat proses terkait tanah tersebut berlangsung.
Selain itu, nama Luci, yang disebut sebagai istri Rudy Hermanto dan dikaitkan dengan kepemilikan SKT, juga turut dipersoalkan dalam persidangan.
Kuasa hukum kemudian mempertanyakan keterangan mengenai Hilman yang disebut menjual tanah kepada Rudy Hermanto dengan dokumen SKT atas nama Sueb serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Belitung.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah perbedaan keterangan mengenai nilai transaksi tanah yang dalam persidangan disebut mencapai sekitar Rp1,7 miliar, menurut uraian yang disampaikan dalam persidangan, terdapat pembayaran sebesar Rp.200 juta yang dikaitkan dengan nama Sri Harmonis, selain itu, disebut pula adanya pembayaran sebesar Rp.500 juta yang dilakukan sebanyak tiga kali melalui transaksi perbankan.
Namun, keterangan mengenai pihak yang menerima pembayaran tersebut dibantah oleh kuasa hukum Budiharto dimana Kuasa hukum menerangkan bahwa pihak yang menerima pembayaran dimaksud adalah Chong Nget Nam, yang disebut sebagai adik ipar Budiharto sekaligus pihak yang menjual tanah.
Dalam keterangannya, Budiharto juga menjelaskan bahwa sejumlah pihak pernah datang ke Hotel Sriwijaya untuk mengambil dokumen SKT dan bertemu dengan Mukhdi, yang disebut sebagai orang tua Sri Harmonis.
Budiharto menyebut dirinya hanya menerima satu kali pembayaran sebesar Rp.500 juta, sementara terkait uang tunai lainnya, sebesar Rp.500 juta, menurut keterangannya uang tersebut diberikan kepada Zulani, dengan pembayaran yang disebut sebesar Rp.400 juta.
Budiharto juga menerangkan bahwa pemberian uang kepada Zulani sebesar Rp.400 juta dilakukan atas perintah pemilik APH, adapun sisa dana disebut diberikan kepada Chong Nget Nam alias Anam yang disebut sebagai pemilik APH.
Selain itu, terdapat pula keterangan mengenai pengembalian dana sebesar Rp.600 juta kepada Chong Nget Nam yang disebut sebagai pemilik SKT, terrain adanya perbedaan keterangan mengenai pihak yang menerima uang, jumlah pembayaran serta alur transaksi tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan kuasa hukum dalam persidangan.
*Soroti SKT di Atas Lahan IUP PT Timah*
Kuasa hukum Budiharto juga menyoroti sejumlah dokumen SKT yang tercantum dalam daftar alat bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU),menurut kuasa hukum, dalam daftar alat bukti tersebut terdapat beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan SKT atas nama Rudy Hermanto dan berada di atas lahan yang masuk dalam kawasan IUP PT Timah.
Di antaranya, kuasa hukum menyebut adanya dokumen yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belitung.
Selain itu, terdapat pula STD-B Nomor 525/004/STD-B/19.02.DPMPTSP/2018 tanggal 4 April 2018 dan STD-B Nomor 525/003/STD-B/19.02.DPMPTSP/2018 tanggal 3 April 2018, yang menurut kuasa hukum tercantum atas nama Rudy Hermanto dan Luci.
Kuasa hukum menyebut Luci berkaitan dengan kepemilikan SKT atau dokumen Akta Pelepasan Hak (APH).
Atas hal tersebut, kuasa hukum mempertanyakan bagaimana dokumen-dokumen SKT tersebut dapat berada di atas lahan yang masuk dalam kawasan IUP PT Timah“ Dalam daftar bukti dari JPU disebutkan ada beberapa SKT yang disebut milik Rudy Hermanto dan berada di atas tanah IUP. Mengapa hal tersebut bisa terjadi dan mengapa Rudy Hermanto juga tidak diperiksa terkait persoalan tersebut?” ujar kuasa hukum dalam persidangan.
Kuasa hukum juga mempertanyakan transaksi pembelian tanah dari Ferdy Chandra, yang disebut sebagai istri Rudy Hermanto, serta pembelian tanah dari Hilman dengan SKT atas nama Sueb dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Belitung.
Menurut kuasa hukum, sejumlah hal tersebut perlu mendapat pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul dokumen, status penguasaan tanah, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses transaksi.
*Pertanyakan Keterangan dan Saksi Lain*
Selain persoalan SKT dan transaksi tanah, kuasa hukum Budiharto juga mempertanyakan mengapa Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian Kabupaten Belitung tidak dihadirkan sebagai saksi oleh JPU, mengingat adanya dokumen yang disebut berkaitan dengan penerbitan administrasi pertanahan.
Menurut kuasa hukum, keterangan dari pihak yang berkaitan dengan penerbitan dokumen tersebut dinilai penting untuk menjelaskan proses administrasi dan dasar penerbitan dokumen yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara.
Persidangan tersebut menunjukkan masih adanya sejumlah persoalan yang menurut kuasa hukum memerlukan pendalaman, terutama mengenai asal-usul dan status SKT, penguasaan lahan yang berada di kawasan IUP PT. Timah, pihak-pihak yang melakukan transaksi, serta alur pembayaran yang disebut dalam persidangan.
Namun demikian, seluruh keterangan, bantahan, maupun pertanyaan yang disampaikan para pihak dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian.
Mengenai benar atau tidaknya setiap keterangan, keabsahan dokumen, serta keterkaitan masing-masing pihak dalam perkara tersebut, sepenuhnya akan dinilai berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
(Redaksi)
Gunawan AWDI





