Proyek P3-TGAI Rp195 Juta di Desa Panyirangan Disorot, Transparansi Pelaksanaan Dipertanyakan
SAMPANG – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Panyirangan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, menjadi perhatian setelah tim investigasi media menemukan sejumlah hal di lapangan yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait, Kamis (9/7/2026).
Program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp195 juta dan dilaksanakan secara swakelola oleh organisasi petani penerima program.
Saat melakukan peninjauan ke lokasi pekerjaan pada Rabu (8/7/2026), tim media tidak menemukan papan informasi proyek. Padahal, papan informasi merupakan salah satu bentuk keterbukaan kepada masyarakat yang memuat identitas pelaksana, sumber anggaran, nilai kegiatan, volume pekerjaan, dan waktu pelaksanaan.
Identitas pelaksana baru diketahui setelah tim media memperoleh keterangan dari seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurut warga tersebut, pekerjaan dilaksanakan oleh HIPPA/P3A Panyirangan Bangkit.
«"Yang saya tahu, pekerjaan ini dikerjakan oleh HIPPA P3A Panyirangan Bangkit," ujar warga tersebut kepada tim media.»
Selain itu, tim media juga mencatat sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut, di antaranya terkait penggunaan material pasangan batu serta kedalaman galian saluran yang menurut hasil pengamatan awal diduga belum sesuai dengan dokumen perencanaan pekerjaan. Namun demikian, hal tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak pelaksana maupun verifikasi oleh instansi teknis yang berwenang.
Hari, anggota tim investigasi media, mengatakan bahwa hasil temuan di lapangan menjadi dasar untuk meminta penjelasan kepada pihak terkait.
«"Temuan kami di lapangan menjadi dasar untuk meminta penjelasan dari pihak pelaksana. Kami berharap seluruh proses pekerjaan dapat dibuka secara transparan sehingga publik memperoleh kepastian bahwa dana negara digunakan sesuai ketentuan," ujar Hari.»
P3-TGAI merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan fungsi jaringan irigasi tersier melalui pola swakelola dan padat karya dengan melibatkan masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya diharapkan memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Apabila dalam proses pengawasan maupun pemeriksaan oleh instansi berwenang nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, maka hasil pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi dasar untuk melakukan evaluasi dan perbaikan, sehingga manfaat program dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua HIPPA/P3A Panyirangan Bangkit belum berhasil ditemui untuk dimintai konfirmasi. Tim media juga belum memperoleh penjelasan resmi terkait belum adanya papan informasi proyek maupun hasil pengamatan di lapangan.
Media turut menghubungi Penjabat Kepala Desa Panyirangan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini dipublikasikan belum diperoleh tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ketua HIPPA/P3A Panyirangan Bangkit, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, serta pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila klarifikasi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Tim







